13 Desember 2008

Diklat Saka Bhayangkara


Kegiatan Malam

Pada saat kegiatan malam, para anggota baru Saka Bhayangkara angakatan 14 mendapatkan materi. dan seperti gambar di atas, mereka sedang mendapatkan materi tentang Pramuka, terutama tentang Satuan Karya. yang di berikan oleh kakak senior, instruktur, dewan adat maupun dari kwartir ranting.






Diklat Angkatan 14


Penggemblengan

Ini diklat angkatan ke 14. Disini anggota senior, intruktur dan junior(anggota baru) berada di sebelah Sungai Berantas. Semua anggota junior melaksanakan kegiatan pagi pada diklat setelah kegiatan malam mendapatkan materi dari Kwaran, intruktur, dewan adat juga senior.
Di pagi hari yang cerah dan agak mendung kami semua melaksanakan kegiatan olahraga pagi yang akan dilanjutkan dengan acara penggemblengan angggota junior. Anggota junior diberikan materi lintas medan.
Anggota baru melakukan berbagai cara gimana merayap yang di sesuaikan dengan kondisi badan?.yang pertama posisi merayap silang yang biasanya dilakukan para anggota TNI yang sedang latihan melewati medan kawat berduri. Yang kedua posisi merayap mati kanan yang mana kaki dan tangan bagian kanan cacat atau lumpuh tidak bisa digerakkan. Yang ketiga posisi merayap mati kiri. Posisi ini sama dengan posisi merayap mati kanan yang berbeda dengan posisi merayap mati kiri di posisi kaki dan tangan bagian kiri. Yang terakhir posisi mati kaki.

Satuan Karya

SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :
  • mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
  • memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya
  • memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka adalah :
1.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2.
Pramuka Penggalang Terap.
3.
Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka :

  1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
  2. Berusia antara 14-25 tahun
  3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
  4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
  5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
  6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 7 (tujuh) Saka, yaitu :
1.
Saka Bahari
2.
Saka Bakti Husada
3.
Saka Bhayangkara
4.
Saka Dirgantara
5.
Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6.
Saka Tarunabumi
7.
Saka Wanabakti.

Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :

  1. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
  3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
  5. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
  6. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
  7. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.

Saka Bhayangkara


SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.
Peserta didik :
(1)
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2)
Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2.
Anggota dewasa :
(1)
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2)
Instruktur Saka Bhayangkara
(3)
Pimpinan Saka Bhayangkara
3.
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :

  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.
Krida Ketertiban Masyarakat
2.
Krida Lalu Lintas
3.
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4.
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1.
SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2.
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3.
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4.
SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1.
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2.
SKK Pengaturan Lalu Lintas
3.
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1.
SKK Pencegahan Kebakaran
2.
SKK Pemadam Kebakaran
3.
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4.
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5.
SKK Pncurian
6.
SKK Penyelamatan
7.
SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1.
SKK Pengenalan Sidik Jari
2.
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3.
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4.
SKK Uang Palsu
5.
SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :

  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
  3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
  5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.